Perjalanan Kasus Ongen: Penghina Jokowi yang Dibebaskan Prabowo

Perjalanan Kasus Ongen: Penghina Jokowi yang Dibebaskan Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap ribuan terpidana. Selain untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, ada nama INITOGEL Yulianus Paonganan alias Ongen.

Ongen merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 silam. Dia dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi dan UU ITE karena mengunggah foto Jokowi yang disandingkan dengan artis Nikita Mirzani memakai hashtag tertentu.

Perjalanan Kasus Ongen

Massa Pendukung Yulianus Paonganan alias Ongen

Massa Pendukung Yulianus Paonganan alias Ongen

Ongen terjerat kasus hukum pada 17 Desember 2015. Saat itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.

Ketika itu, Ongen lewat Twitter miliknya menghina Presiden Jokowi. Hal itu masuk dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Atas perbuatannya itu, ia kemudian disangkakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Lalu, Ongen diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta atau Rp6 miliar.

Gandeng Yusril

Dalam menghadapi kasusnya tersebut, Ongen sempat menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Diketahui, kini Yusril menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas).

Dalam perjalanan kasusnya yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata Ongen diputus tidak bersalah.

Saat itu, Ketua majelis hakim Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum, selain itu Nusyam menilai jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.

“Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum ‎lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2,” katanya saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

Meskipun demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta menggugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU, diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.

‎”Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” ujarnya.

Kasusnya ternyata tetap berjalan hingga akhirnya Ongen divonis bersalah dengan putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL. Ongen sempat banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menguatkan vonis tingkat pertama merujuk putusan Nomor: 157/PID/2016/PT.DKI tanggal 16 Juni 2025.

Ongen mendekam di balik jeruji besi hampir 10 tahun. Ongen kini bisa menghirup udara bebas.

Ongen Disebut Pencipta Drone

Tak hanya mengajar sebagai dosen, Ongen juga pernah membuat atau menciptakan drone. Hal ini terlihat dalam akun Facebook pribadinya.

“KOPASSUS INDONESIA @KOPASSUS_idDrone Buatan Yulian Paonganan Yang Akan Menjaga Keamanan Natuna Dan Sekitarnya,” tulis akun @SayutiRaden.

“Drode Wingsfan 6,4M Terbang sempurna Jatiluhur. #Yulian Paonganan,” tulis akun @MaripadangRaden.

“Uji Coba Drone OS-Wifanusa Waduk Jatiluhur 18-19 Mei 2016 #Yulian Paonganan,” ujar akun @MaripadangRaden.

1.178 Narapidana dapat Amnesti

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, ada 1.178 narapidana lulus verifikasi memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan 493 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi.

Supratman mengatakan, 1.178 data narapidana itu diperoleh setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data pendukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Supratman menjelaskan, ada empat kategori narapidana mendapatkan amnesti, meliputi pengguna narkotika, tindak pidana makar, penghinaan terhadap Presiden, Yulianus Paonganan alias Ongen. Yulianus tersandung kasus ITE dan merupakan narapidana kasus penghinaan terhadap kepala negara.

Kemudian narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun juga memperoleh amnesti.

Sumber : Tanyadok99.id