Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin: Diminta Jaksa Rp 5 Miliar untuk Ringankan Hukuman

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin: Diminta Jaksa Rp 5 Miliar untuk Ringankan Hukuman

Makassar – Terdakwa utama kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, INITOGEL mengaku sempat dimintai uang Rp 5 miliar oleh pihak jaksa. Hal itu kata dia demi mendapat keringanan hukuman

“Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 miliar supaya bisa bebas dari hukum katanya,” ujar Annar usai persidangan di Pengadilan Negeri Gowa, Rabu (27/8/2025).

Lantaran tak mampu menyiapkan uang sebanyak itu, lanjut dia, jumlah itu belakangan turun menjadi Rp 1 miliar. Dengan kompensasi hukuman yang akan dituntutkan kepada dirinya hanya 1 tahun penjara.

“Karena saya di rutan, saya tunggu istri saya datang dari Belanda. Setelah datang, ketemulah dengan jaksa itu. Tapi saya bilang tidak mampu kalau Rp5 miliar. Lalu turun jadi Rp1 miliar dengan ancaman tuntutan 1 tahun,” ucapnya.

Meski sempat terjadi tawar menawar, Annar memastikan pihaknya telah menolak hal tersebut. Ia mengaku teringat pesan hakim yang memintanya untuk tidak memberikan uang kepada siapa pun dalam perkara yang tengah ia jalani.

“Itu pun kami pertimbangkan karena pesan ketua majelis hakim, jangan memberikan uang atau semacamnya. Kita ingat itu dan tidak pernah mau,” jelasnya.

Annar pun mengklaim, akibat tidak memenuhi permintaan tersebut dirinya dituntut 8 tahun penjara.

“Saya juga kaget, tiga minggu lalu penyampaian dari pidana umum katanya tuntutannya satu tahun. Tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Bahkan istri saya diancam, kalau tidak dituruti, tuntutannya delapan tahun subsider satu tahun,” kata Annar.

Atas kejadian itu, Annar berencana melaporkan dugaan permintaan uang tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Ini akan saya tembuskan ke bapak presiden, terjadi rekayasa dan kriminalisasi hukum kerja sama polisi dan jaksa. Saya juga akan laporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung,” pungkasnya.

Bantahan Kejari Gowa

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST Nurdaliah, membantah pernyataan Annar. Ia memastikan bahwa tidak ada jaksa yang meminta uang kepada Annar dan berjanji akan mengurangi hukuman yang bakal diterima aktor utama pabrik uang palsu tersebut.

“Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu,” tegas Nurdaliah saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menegaskan, tuntutan jaksa penuntut umum murni berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan.

“Ya benar sesuai fakta persidangan. Teman-teman juga mengikuti dari awal sampai sekarang dan sudah tahu sendiri bagaimana fakta-faktanya,” ujarnya.

Sumber : Tanyadok99.id