Indonesia akan menerbitkan 1,35 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026
Liga335 – Indonesia akan menerbitkan 1,35 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026
Berita terkait: BPJPH perkuat ekosistem halal nasional untuk mendukung agenda Prabowo
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026, seperti disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.”Presiden Prabowo Subianto mengakomodasi kebutuhan pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal gratis pada 2026,” kata Hasan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa. Pada tahun 2025, pemerintah juga mengalokasikan kuota 1,14 juta sertifikat halal gratis untuk pengusaha mikro dan kecil, dengan program yang diimplementasikan oleh BPJPH.
Hingga Selasa, 10,9 juta produk telah menerima sertifikat halal. Tahun ini, lanjut Hasan, BPJPH juga menerbitkan Keputusan Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan kios-kios makanan sebagai penerima bantuan sertifikasi halal gratis. Di bawah peraturan terbaru, 25.
002 kios makanan yang terdaftar di sistem Sihalal telah menerima sertifikasi halal gratis. Hasan lebih lanjut menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal – baik skema deklarasi mandiri untuk UMK dan skema reguler untuk usaha menengah dan besar – dilakukan secara transparan melalui sistem informasi Sihalal, yang menjadi tulang punggung layanan digital BPJPH.Pelaksanaan sertifikasi halal reguler, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, juga melibatkan penyedia layanan eksternal, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hasan merinci, permohonan sertifikasi halal dapat diajukan ke BPJPH melalui ptsp.halal.go.
id untuk kemudian Produk yang masuk ke LPH akan diperiksa atau diuji oleh LPH melalui audit yang dilakukan oleh auditor halal bersertifikat. Berdasarkan hasil audit tersebut, produk dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan fatwa halal, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. “Dalam layanan sertifikasi halal digital ini, tidak ada pertemuan fisik atau komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan badan usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal,” kata Hasan.

