PBB di Indonesia menyambut baik persetujuan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi undang-undang pada tanggal 12 April 2022.

PBB di Indonesia menyambut baik persetujuan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi undang-undang pada tanggal 12 April 2022.

PBB di Indonesia menyambut baik persetujuan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi undang-undang pada tanggal 12 April 2022.

Taruhan bola – [SIARAN PERS UNTUK DIPUBLIKASIKAN SEGERA] Bahasa Inggris | Bahasa Indonesia Jakarta, Indonesia — PBB di Indonesia mengucapkan selamat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan semua mitra pemerintah dan masyarakat sipil yang terlibat dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Persetujuan RUU ini merupakan bukti kepemimpinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta advokasi yang gigih dari masyarakat sipil dan aktivis hak-hak perempuan di seluruh negeri. Ini merupakan kemenangan bagi semua perempuan, anak perempuan, dan korban serta penyintas kekerasan seksual di Indonesia yang memiliki hak fundamental untuk dilindungi di bawah payung hukum yang komprehensif.

Ini juga merupakan penghormatan yang pantas bagi warisan aktivis hak perempuan R.A. Kartini, yang tanggal lahirnya pada 21 April 1879 diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia.

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyediakan kerangka hukum yang dinantikan lama untuk menangani kekerasan seksual. Meskipun RUU ini memiliki kelemahan dalam hal cakupan jenis kekerasan yang dipertimbangkan, RUU ini merupakan langkah penting ke arah yang benar. Pengesahan RUU ini menjadi undang-undang akan memungkinkan korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban pelaku.

RUU ini juga akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak perempuan.
PBB di Indonesia telah secara kuat mendukung pengesahan RUU TPKS, melalui kemitraan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), dan organisasi masyarakat sipil. Pengesahan RUU ini menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

PBB di Indonesia berdiri bersama semua korban kekerasan seksual, serta perempuan dan anak perempuan di Indonesia. Hari ini menandai langkah yang menjanjikan menuju tujuan akhir kita untuk menciptakan dunia bebas dari kekerasan berbasis gender, tetapi pekerjaan kita tidak berhenti di sini. Kami menyerukan Kerja sama lintas sektor antara pemangku kepentingan nasional dan masyarakat untuk mendukung dan memantau implementasi penuh undang-undang baru.

Sebagai bagian integral dari agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 yang diadopsi oleh semua negara anggota, kita harus terus bekerja sama untuk menciptakan dunia yang adil dan setara di mana setiap orang hidup dengan martabat dan bebas dari kekerasan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Radhiska Anggiana Analis Advokasi dan Komunikasi, E: [ Klik untuk menampilkan ] Analis Advokasi dan Komunikasi, E: [ Klik untuk menampilkan ] Dian Agustino
Analis Komunikasi, UNFPA Indonesia E: [ Klik untuk menampilkan ] Tentang PBB di Indonesia: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945. Saat ini, PBB terdiri dari 193 negara anggota.

Misi dan pekerjaan PBB dipandu oleh tujuan dan prinsip yang tercantum dalam piagam pendiriannya. Di Indonesia, PBB berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2030.

Tim Negara PBB dipimpin oleh Koordinator Residensi PBB Valerie Julliand, perwakilan tertinggi sistem pembangunan PBB di tingkat negara. Koordinator Residensi (RC) memimpin Tim Negara PBB bekerja sama dengan Pemerintah untuk mendefinisikan dan menyepakati respons strategis PBB terhadap prioritas pembangunan Pemerintah dalam implementasi Agenda 2030. Tentang UNFPA: UNFPA, Dana Penduduk PBB, bekerja untuk mewujudkan dunia di mana setiap kehamilan diinginkan, setiap persalinan aman, dan potensi setiap pemuda terpenuhi.

Sejak 1972, UNFPA telah menjadi salah satu mitra terkemuka Indonesia dalam bidang kesehatan reproduksi, pemuda, populasi dan pembangunan, serta kesetaraan gender. UNFPA Indonesia berupaya mencapai Tiga Nol, komitmen global untuk mengakhiri kematian ibu yang dapat dicegah, kebutuhan yang tidak terpenuhi dalam perencanaan keluarga, dan kekerasan berbasis gender serta praktik-praktik merugikan, yang dipandu oleh Konferensi Internasional tentang Populasi dan Pembangunan (ICPD) 1994 dan Pembangunan Berkelanjutan. opment Goals (SDGs) 2030 Agenda.

To learn more, please visit https://indonesia.unfpa.org/ About : is the United Nations organization dedicated to gender equality and the empowerment of women.

A global champion for women and girls, the organization was established in 2010 to accelerate progress on women’s rights worldwide. ’s efforts are based on the fundamental belief that every woman has the right to live a life free from violence, poverty, and discrimination, and that gender equality is a prerequisite to achieving global development.
Tim PBB di Indonesia menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR RI [SIARAN PERS UNTUK DISIARKAN SEGERA] English | Bahasa Indonesia
Jakarta, Indonesia — Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Indonesia menyampaikan selamat kepada DPR RI serta seluruh mitra pemerintah dan masyarakat sipil yang terlibat dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang- undang (UU).

Pengesahan RUU TPKS dapat tercapai karena kepemimpinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta advokasi tanpa lelah dari berbagai pihak – organisasi, masyarakat sipil, dan aktivis hak-hak perempuan di seluruh Indonesia. Pengesahan ini merupakan kemenangan bagi seluruh perempuan, anak perempuan, serta korban dan penyintas kekerasan berbasis gender di Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan melalui payung hukum yang komprehensif. Pengesahan ini juga menjadi bentuk perayaan nilai-nilai perjuangan R.

A Kartini terkait pemenuhan hak-hak perempuan, yang diperingati masyarakat Indonesia setiap tanggal 21 April.
Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kerangka hukum yang telah lama dinantikan untuk menangani kasus kekerasan seksual. Di luar beberapa kekurangan dan terbatasnya bentuk-bentuk kekerasan yang diadopsi, UU ini merupakan langkah p enting menuju arah yang tepat.

Pengesahan ini akan membantu penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku. Undang-undang ini juga akan mendorong terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.
Tim PBB di Indonesia telah mendukung advokasi RUU TPKS melalui kemitraan dengan KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.

Pengesahan UU ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).
PBB di Indonesia berdiri dalam solidaritas dengan semua penyintas kekerasan seksual, serta perempuan dan anak perempuan di Indonesia. Hari ini merupakan hari yang bersejarah dan menjanjikan, dalam perjalanan kita menuju dunia yang bebas dari kekerasan berbasis gender.

Namun, kerja kita tidak berhenti sampai di sini. Kami mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia untuk berkolaborasi dalam mendukung dan mengawal implementasi menyeluru h UU baru ini. Sebagai bagian penting dari Agenda 2030 (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang diadopsi oleh semua negara anggota, termasuk Indonesia, kita harus terus bekerja sama untuk menciptakan dunia yang adil dan setara, di mana semua orang dapat hidup dengan bermartabat dan bebas dari kekerasan tanpa meninggalkan seorang pun.