Amnesty International mengkritik larangan media sosial di Indonesia bagi anak di bawah 16 tahun.
Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meyakini bahwa rencana pemerintah untuk melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun berpotensi merampas hak anak-anak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. “Larangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas jutaan anak muda di Indonesia dari saluran penting untuk berkomunikasi dengan orang lain, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri,” kata Usman dalam pernyataan resmi pada Senin, 9 Maret 2026.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kebijakan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Peraturan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Semua akun media sosial milik anak-anak di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan, termasuk di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Usman menyatakan bahwa media sosial. a telah menjadi ruang penting bagi anak-anak dan remaja untuk mengemukakan pendapat mereka. Ia mengutip banyak siswa yang aktif berdiskusi secara online untuk menyoroti isu-isu kebijakan publik, termasuk program pemerintah seperti Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan larangan komprehensif ini, Usman mengatakan, anak-anak akan semakin sulit untuk menyuarakan pandangan mereka tentang kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka. Usman percaya klaim pemerintah bahwa anak-anak rentan terhadap bahaya di media sosial tidak membenarkan larangan total. Menurutnya, pendekatan ini menyederhanakan masalah kompleks di ruang digital.
“Dengan larangan ini, pemerintah mengambil langkah yang salah dan menyederhanakan masalah secara berlebihan,” katanya. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko mendorong anak-anak untuk mengakses media sosial secara diam-diam tanpa perlindungan yang memadai. Selain itu, generasi muda saat ini tumbuh dalam ekosistem digital yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
“Tentu saja, banyak dari mereka akan menemukan “Cara untuk menghindari larangan ini,” kata Usman. Menurut Usman, solusi yang lebih tepat adalah memperkuat perlindungan hak asasi manusia di ruang digital, bukan melarang akses secara keseluruhan. Pemerintah, katanya, dapat memperketat regulasi terhadap platform digital melalui pengujian yang menyeluruh, pemantauan desain yang adiktif, dan penerapan undang-undang perlindungan data yang kuat.
“Bukan larangan komprehensif yang gagal mengatasi akar masalah bahaya online,” katanya. Usman juga percaya bahwa kebijakan ini mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka, termasuk dalam pengelolaan akses digital. Namun, akses digital kini menjadi bagian penting dari pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik.
“Larangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak-anak untuk menjelajahi dunia digital dengan aman,” katanya. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah “langkah terbaik” untuk. Pemerintah diminta untuk merespons kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
Pemerintah menganggap pembatasan ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari risiko seperti pornografi online, perundungan siber, penipuan digital, dan kecanduan internet.

