Bank Indonesia memperkuat pertahanan di tengah konflik di Timur Tengah
Taruhan bola – BI Indonesia Perkuat Pertahanan di Tengah Konflik Timur Tengah
Berita terkait: Bank Indonesia Tingkatkan Langkah-Langkah untuk Menstabilkan Rupiah
Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia memperkuat ketahanan eksternal dan mengoptimalkan instrumen moneter untuk melindungi perekonomian dari meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, kata Wakil Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti pada Kamis.Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah lonjakan volatilitas pasar global. Bank Indonesia (BI) tetap berkomitmen melakukan penyesuaian proaktif guna menjaga stabilitas ekonomi nasional selama periode libur Idul Fitri 2026.
Destry menegaskan bahwa bank sentral akan menjaga stabilitas rupiah meskipun pasar domestik tutup. Ia mencatat bahwa perdagangan rupiah di pasar luar negeri terus berfluktuasi, yang berpotensi berdampak pada perekonomian domestik saat pasar kembali dibuka.Rupiah ditutup pada Selasa di level Rp16.
997 per dolar AS, sementara Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) mencapai Rp16.982. Mata uang tersebut melemah 1,29 persen sepanjang hari.
Pada bulan Maret, hal ini mencerminkan penurunan yang lebih luas pada mata uang non-dolar di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan ketidakpastian pasar global. Investasi portofolio mencatat arus keluar bersih sebesar US$1,1 miliar pada bulan Maret akibat ketidakstabilan global. Hal ini terjadi setelah arus masuk bersih kumulatif sebesar US$1,6 miliar selama dua bulan pertama tahun ini, meskipun surplus perdagangan menyempit pada Januari.
Kinerja perdagangan menunjukkan tanda-tanda melemah seiring surplus turun menjadi US$1,0 miliar dari US$2,5 miliar pada Desember. Penurunan ini terutama didorong oleh melemahnya permintaan terhadap ekspor non-minyak dan gas di pasar global.Meskipun menghadapi tekanan ini, cadangan devisa Indonesia tetap kuat sebesar US$151,9 miliar per akhir Februari.
Hal ini memberikan cakupan impor selama 6,1 bulan, jauh di atas standar kecukupan internasional untuk pembiayaan utang pemerintah dan impor.

