Indonesia: Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru mengancam demokrasi dan kebebasan pers
Taruhan bola – Usulan revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran Indonesia telah menuai kecaman luas akibat pembatasan-pembatasan yang sangat ketat yang akan berdampak pada demokrasi dan kebebasan pers, termasuk larangan terhadap jurnalisme investigatif. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) bersama dengan afiliasinya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan SINDIKASI, dengan tegas mengecam usulan revisi tersebut, serta mendesak pemerintah Indonesia untuk menariknya dan menjamin kebebasan pers.
Pertama kali dibahas pada tahun 2020, perubahan terhadap Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 menimbulkan ancaman serius bagi demokrasi dengan membatasi kemampuan media untuk mengawasi pertanggungjawaban pemerintah.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, siaran elektronik dan televisi mengenai “jurnalisme investigatif eksklusif” akan dibatasi, sehingga membatasi akses publik terhadap informasi penting dan merusak transparansi serta akuntabilitas demokrasi.
Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direvisi juga memuat ketentuan yang membatasi siaran laporan mengenai orang-orang LGBTQIA+ dan perilaku dan “profesi atau tokoh dengan gaya hidup negatif” di antara hal-hal lain, serta memberlakukan sanksi berat bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Rancangan undang-undang tersebut juga akan mewajibkan Komisi Pers Indonesia untuk berkonsultasi dengan parlemen saat menyusun peraturan penyiaran baru, meskipun komisi tersebut berstatus sebagai lembaga independen.
Tidak ada pasal khusus dalam revisi tersebut yang mengatur keragaman kepemilikan media, yang berpotensi melegalkan konsentrasi kepemilikan dan konten. Saat ini, industri penyiaran di Indonesia didominasi oleh beberapa entitas kuat, yang secara signifikan memengaruhi keragaman konten, pengaruh politik, dan sensor sesuai dengan kepentingan pemilik, terutama mereka yang berafiliasi dengan faksi politik tertentu. Penerapan Sistem Penyiaran Jaringan (SSJ) juga belum efektif akibat masalah regulasi, yang semakin memperkuat konsentrasi geografis kepemilikan dan kendali atas penyiaran.
Ketua AJI Nani Afrida mengatakan: “Rancangan undang-undang ini jelas bertujuan untuk membatasi jurnalisme investigatif, yang merupakan landasan pers yang bebas. Dengan membatasi kemampuan jurnalis untuk melakukan dan menyiarkan hasil kerja investigatif, pemerintah pada dasarnya berusaha membungkam suara-suara kritis dan membatasi pengawasan publik.”
SINDIKASI mengatakan: “Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menolak rancangan revisi RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
SINDIKASI menilai bahwa dalam draf terbaru RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal bermasalah yang tidak hanya akan membatasi kebebasan berekspresi pekerja media, pekerja kreatif, perempuan, dan kelompok rentan jika disahkan, tetapi juga akan mengikis sumber pendapatan dan kesejahteraan. […] Kami khawatir jika RUU Penyiaran dengan berbagai pasal bermasalahnya disahkan, hal itu akan menimbulkan kerugian luar biasa yang harus ditanggung oleh para pekerja.
”
Sekjen IFJ Sekretaris Anthony Bellanger mengatakan: “Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, dan setiap upaya untuk membatasinya merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi. Rancangan Undang-Undang Penyiaran di Indonesia merupakan langkah mundur yang akan menghambat jurnalis dalam menjalankan tugasnya serta membatasi aliran informasi. Kami bersolidaritas dengan rekan-rekan kami di Indonesia dan menyerukan kepada pemerintah untuk menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers.

