Sindikat perdagangan bayi internasional didakwa di Indonesia

Sindikat perdagangan bayi internasional didakwa di Indonesia

Sindikat perdagangan bayi internasional didakwa di Indonesia

Liga335 – Polisi Indonesia telah menuntut 19 orang terkait sindikat perdagangan bayi internasional yang diduga menjual bayi-bayi, beberapa di antaranya berusia tiga bulan, kepada orang-orang di Singapura dan di seluruh Indonesia.
Seorang pria dan 18 wanita didakwa dengan tuduhan perdagangan manusia saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada hari Selasa.
Mereka dituduh membeli bayi dari orang tua baru di Indonesia dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

Polisi menduga sindikat tersebut mulai beroperasi pada tahun 2023 dan telah mengirimkan setidaknya 14 bayi ke Singapura.
Menurut pihak berwenang, anak-anak kecil lainnya telah dijual di dalam negeri, termasuk kepada orang tua angkat di Jakarta.
Polisi berhasil menyelamatkan beberapa bayi yang ditahan oleh sindikat tersebut sebelum mereka dijual.

Para terdakwa, termasuk pemimpin sindikat yang diduga, Lie Siu Luan, ditangkap tahun lalu setelah seorang orang tua melaporkan dugaan penculikan bayi kepada polisi di Jawa Barat.
Polisi mengklaim bahwa orang yang melaporkan penculikan tersebut sebenarnya telah membuat kesepakatan dengan sindikat tersebut tetapi tidak pernah dibayar.
Bayi-bayi yang dijual secara daring di Indonesia Seorang bayi diduga dijual oleh ayahnya kepada pasangan suami istri yang sangat ingin memiliki anak dalam salah satu kasus terbaru perdagangan bayi di Indonesia.

Penyidik berhasil melacak seorang tersangka yang diduga mengaku telah memperdagangkan lebih dari 24 bayi, beberapa di antaranya berusia tiga bulan.
Para terdakwa diduga memainkan berbagai peran, termasuk mencari bayi-bayi tersebut, merawat mereka, serta menyiapkan dokumen identitas dan paspor.
Salah satu wanita kemudian mengatakan kepada jaksa bahwa dia telah menyediakan 34 anak untuk kelompok tersebut.

Berdasarkan hukum Indonesia, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah atas kejahatan tersebut.
Bayi-bayi tersebut dibeli dari orang-orang yang tidak ingin atau tidak mampu merawat bayi mereka.
Aborsi ilegal di negara kepulauan mayoritas Muslim ini kecuali dalam kasus pemerkosaan atau kebutuhan medis.