Pasar karbon Indonesia menawarkan peluang dalam bidang iklim: kata menteri
Liga335 – Pasar karbon Indonesia menawarkan peluang iklim: menteri
Berita terkait: Taman Nasional Way Kambas jadi proyek percontohan pembiayaan iklim inovatif
Jakarta (ANTARA) – Potensi pasar karbon Indonesia menawarkan peluang strategis untuk mencapai target iklim dan mendorong ekonomi hijau yang berkelanjutan, kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “”Dengan pengelolaan dan kolaborasi yang tepat, potensi pasar karbon ini dapat membantu Indonesia mencapai tujuan iklimnya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada hari Selasa. Ia mengatakan potensi pasar karbon Indonesia diperkirakan mencapai 13,4 miliar ton setara CO₂ untuk periode 2024–2050.
Potensi tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk restorasi lahan, hutan produksi, perhutanan sosial, dan hutan adat. “Untuk mendukung target penyeimbangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan, beberapa tujuan utama harus dicapai,” katanya. Hal ini mencakup pengelolaan setidaknya “48,7 juta hektar hutan untuk mengurangi emisi dan memulihkan setidaknya 3,5 juta hektar lahan terdegradasi guna meningkatkan penyerapan karbon.”
“Ketiga, mengoptimalkan kawasan konservasi, termasuk sekitar 1,3 juta hektar lahan terbuka,” tambah Raja Juli. Ia mengatakan bahwa prinsip-prinsip umum yang mengatur nilai ekonomi karbon (NEK) sektor kehutanan telah ditetapkan.Kerangka kerja NEK berfokus pada perdagangan karbon melalui kompensasi emisi GRK, dengan sektor kehutanan menyediakan kredit karbon Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU).
Peserta meliputi pemegang izin, kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan swasta, dan pemegang izin jasa lingkungan di kawasan konservasi.Skema ini mencakup hutan produksi dan hutan lindung, zona konservasi, hutan adat, hutan swasta, serta kawasan penggunaan lahan lainnya. Raja Juli menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan bertanggung jawab untuk menyetujui perdagangan karbon sertifikat non-pengurangan emisi (Non-SPE) dan memberikan rekomendasi untuk SPE dan Non- Mekanisme SPE, termasuk penyesuaian yang terkait.

