Indonesia memperkuat penetapan harga karbon untuk pertanian berkelanjutan
Liga335 – Indonesia memperkuat penetapan harga karbon untuk pertanian berkelanjutan
Berita terkait: Pemerintah memperluas peluang penetapan harga karbon di Indonesia
Berita terkait: Negara-negara berkembang perlu mengembangkan metode penetapan harga karbon
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan kembali komitmen kementeriannya untuk memperkuat penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau penetapan harga karbon sebagai bagian dari transformasi Indonesia menuju pertanian rendah emisi dan berkelanjutan.Dalam pernyataan di Jakarta pada Rabu, ia menjelaskan bahwa sektor pertanian memainkan peran strategis dalam penetapan harga karbon, tidak hanya sebagai sumber emisi gas rumah kaca tetapi juga sebagai penyerap karbon melalui praktik budidaya berkelanjutan. “Dengan mengadopsi teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan yang ramah lingkungan, sektor ini dapat menjadi pendorong utama dalam mitigasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru,” katanya.
Sudaryono mencatat bahwa kesiapan sektor ini untuk menerapkan penetapan harga karbon Penetapan harga karbon merupakan faktor krusial dalam menarik investasi asing, terutama seiring dengan terus terbukanya pasar perdagangan karbon internasional. Melalui mekanisme ini, investor global dapat membeli kredit karbon dari Indonesia, sehingga membuka peluang pendanaan bagi proyek-proyek rendah karbon di sektor pertanian.Selain itu, ia menekankan bahwa upaya-upaya ini selaras dengan visi Indonesia yang tertuang dalam Strategi Jangka Panjang untuk Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (LTS-LCCR) 2050, serta komitmennya terhadap pengurangan emisi melalui Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC).
Indonesia telah menetapkan target untuk mengurangi emisi pertanian sebesar 10 juta ton setara CO2 pada tahun 2030.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025โ2029 juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, energi, dan air, serta transisi menuju ekonomi hijau dan Emisi Nol Bersih (NZE), dengan target pengurangan emisi sebesar 30,11 persen pada tahun 2029. Untuk mempercepat penetapan harga karbon Dalam rangka implementasi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang pelaksanaan instrumen ekonomi karbon lintas sektor.
Hal ini mencakup sektor pertanian, yang meliputi subsektor seperti pertanian padi, peternakan, dan perkebunan. Ia menambahkan bahwa Kementerian Pertanian telah menjalankan berbagai program pengurangan emisi sejak tahun 2019, termasuk penggunaan varietas padi rendah emisi, pengembangan biogas, serta penyerapan karbon pada tanaman hortikultura dan perkebunan.Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyempurnakan peraturan pelaksana, termasuk Keputusan Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan instrumen ekonomi karbon di sektor pertanian.
Beberapa peta jalan strategis sedang disusun oleh Kementerian Pertanian, seperti NZE di sektor pertanian, Enhanced NDC, Second NDC, dan peta jalan mengenai implementasi penetapan harga karbon di sektor pertanian. Dalam upayanya, kementerian akan memperkuat sistem Pengukuran, Sistem Pelaporan dan Verifikasi (MRV) yang menggunakan data real-time, mengembangkan praktik pertanian rendah emisi, serta meningkatkan pemahaman petani dan penyuluh pertanian mengenai karbon. Selain itu, sistem ini akan mendorong skema insentif ekonomi seperti penetapan harga karbon dan pembayaran berbasis hasil.
