Indonesia Mengumpulkan Bukti untuk Penyelidikan Perdagangan AS

Indonesia Mengumpulkan Bukti untuk Penyelidikan Perdagangan AS

Indonesia Mengumpulkan Bukti untuk Penyelidikan Perdagangan AS

Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan argumen dan bukti yang kuat untuk menghadapi penyelidikan Amerika Serikat terhadap praktik perdagangan beberapa negara, termasuk Indonesia. Langkah ini diambil setelah AS memulai penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai bagian dari negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung dengan beberapa negara.

Penyelidikan berdasarkan Pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan 1974 menargetkan kebijakan atau tindakan beberapa negara yang terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil atau merugikan kepentingan ekonomi AS. Penyelidikan ini berkaitan dengan kelebihan kapasitas dan masalah produksi struktural di sektor manufaktur. “Pemerintah Indonesia telah berupaya mengantisipasi sejak awal agar proses persiapan untuk memenuhi persyaratan dalam penyelidikan ini dapat dilakukan dengan baik,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam pernyataan resmi pada Selasa, 17 Maret 2026.

Penyelidikan ini dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik-praktik ekonomi luar negeri tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kelebihan kapasitas dan produksi struktural di sektor manufaktur. Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan kegagalan dalam menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa secara efektif. Menurut Haryo, kedua isu tersebut sebenarnya telah dibahas dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART).

“Jadi, yang paling penting saat ini adalah kami sedang mempersiapkan argumen bahwa Indonesia telah menerapkan atau memiliki ketentuan untuk menjamin isu-isu tersebut,” katanya. Perwakilan Perdagangan AS (USTR) mengumumkan penyelidikan tersebut pada 11 Maret 2026. “Penyelidikan ini akan menentukan apakah tindakan, kebijakan, dan praktik tersebut tidak wajar atau diskriminatif serta membebani atau membatasi perdagangan AS,” sebagaimana dinyatakan di situs web resmi Gedung Putih.

Negara-negara yang diselidiki meliputi Tiongkok, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vi Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.