Indonesia menuntut tiga orang terkait ekspor logam tanah jarang secara ilegal

Indonesia menuntut tiga orang terkait ekspor logam tanah jarang secara ilegal

Indonesia menuntut tiga orang terkait ekspor logam tanah jarang secara ilegal

Liga335 – Indonesia menuntut tiga orang terkait ekspor ilegal unsur tanah jarang
Berita terkait: Indonesia membentuk Perminas untuk mengelola mineral tanah jarang strategis
Jakarta (ANTARA) – Jaksa penuntut umum Indonesia telah menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang kepala bea cukai dan seorang pejabat laboratorium negara, dalam kasus korupsi yang melibatkan ekspor ilegal sekitar 390 metrik ton unsur tanah jarang yang dilarang.Kejaksaan Agung mengumumkan pada hari Rabu bahwa para tersangka diduga memanipulasi laporan laboratorium untuk menyelundupkan mineral yang sangat dibatasi tersebut ke luar negeri dengan menyamar sebagai ekspor mineral yang sah.Para tersangka tersebut meliputi perwakilan perusahaan pertambangan IS dari PT Putraprima Mineral Mandiri, kepala unit PT Sucofindo (perusahaan pengujian milik negara) di Pangkalpinang GP, serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang JK.

Menurut Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung Bidang Kejahatan Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini berpusat pada ekspor ilmenit. Para tersangka diduga menyembunyikan fakta bahwa muatan tersebut “Bahan-bahan tersebut mengandung unsur tanah jarang, yang secara tegas dilarang diekspor berdasarkan undang-undang Indonesia.” “IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sampel ilmenit,” kata Nahdi.

Akibatnya, kandungan unsur tanah jarang tersebut tidak dicantumkan dalam laporan uji laboratorium, yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.Kepala Bea Cukai, JK, dituduh telah mengizinkan pengiriman tersebut diekspor meskipun mengetahui bahwa muatannya mengandung mineral yang dilarang. Penyelidikan diluncurkan menyusul temuan dari satuan tugas pemerintah terkait ketertiban hutan.

Ketiganya ditahan pada Selasa malam untuk masa penahanan awal selama 20 hari di fasilitas penahanan Salemba yang berlokasi di markas besar. Mereka dijerat dengan tuduhan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pihak berwenang saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara dan ekonomi yang disebabkan oleh perdagangan ilegal tersebut.