Indonesia menyelidiki warga negaranya yang dilaporkan bergabung dengan layanan militer asing.

Indonesia menyelidiki warga negaranya yang dilaporkan bergabung dengan layanan militer asing.

Indonesia menyelidiki warga negaranya yang dilaporkan bergabung dengan layanan militer asing.

Slot online terpercaya – Indonesia menyelidiki warga negaranya yang dilaporkan bergabung dengan layanan militer asing Pemerintah Indonesia sedang menyelidiki laporan bahwa dua warga negara Indonesia secara sukarela bergabung dengan layanan militer asing, langkah yang dapat menyebabkan pencabutan kewarganegaraan mereka berdasarkan undang-undang nasional.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pada Senin bahwa otoritas sedang berkoordinasi dengan kementerian imigrasi dan luar negeri, serta kedutaan besar Indonesia, untuk memverifikasi klaim tersebut.“Kami perlu mengumpulkan data untuk memastikan apakah individu yang bersangkutan aktif di layanan militer asing atau apakah mereka masih memegang kewarganegaraan Indonesia.

Hal ini perlu dikonfirmasi,” kata Mahendra.Kasus ini melibatkan Kezia Syifa, yang dilaporkan bertugas di Angkatan Darat Nasional Amerika Serikat setelah menyelesaikan studinya di Amerika Serikat, dan Muhammad Rio, yang diduga desertir dari posnya di Korps Brigade Mobil Kepolisian Aceh dan kini bertugas di. Di tentara Rusia.

Mahendra mengatakan kedua kasus tersebut telah menarik perhatian publik, tercermin dalam laporan berita dan pembahasan di media sosial. Namun, ia menekankan bahwa laporan media dan posting online tidak dapat digunakan sebagai dasar tunggal untuk menentukan status hukum mereka. “Informasi yang terverifikasi dan akurat harus ditetapkan sebelum keputusan apa pun diambil, termasuk pencabutan kewarganegaraan mereka,” katanya.

Pemerintah, tambahnya, akan secara aktif menangani kasus-kasus tersebut dengan menyelidiki dan memverifikasi semua informasi yang relevan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. “Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan sekadar asumsi atau penilaian publik,” kata Mahendra. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, bergabung dengan layanan militer asing tanpa izin presiden mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.

Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa mereka yang kehilangan kewarganegaraan dalam keadaan tersebut hanya dapat memperolehnya kembali dengan mengajukan permohonan naturalisasi. Aplikasi.