Kelompok masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung Indonesia untuk menuntut genosida di Gaza.
Slot online terpercaya – Kelompok masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung Indonesia untuk menuntut pelaku genosida di Gaza
Berita terkait: Indonesia merencanakan museum untuk menghormati hubungan dengan Palestina dan genosida di Gaza Jakarta (ANTARA) – Sekelompok perwakilan masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung Indonesia untuk menggunakan yurisdiksi universal guna menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam genosida terhadap warga Palestina di Gaza oleh Israel. Menurut aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidiyanti, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia memberikan landasan hukum untuk menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial dan universal terhadap kejahatan internasional besar, seperti genosida.”Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam penerapan yurisdiksi universal, yang diatur dalam KUHP yang mulai berlaku tahun ini, untuk menuntut pelanggaran hak asasi manusia, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Maulidiyanti di kompleks Mahkamah Agung pada Kamis.
Aktivis tersebut mengatakan bahwa seruannya kepada Mahkamah Agung didasarkan pada serangan Israel yang terus menerus terhadap wilayah Palestina, yang telah. Serangan tersebut terus berlanjut meskipun ada gencatan senjata. Dia menyoroti serangan berulang yang dilakukan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara, yang telah mengalami 41 serangan, termasuk serangan drone dan pengepungan selama serangan genosida mereka, sebagai contoh kasus yang dapat dikejar Indonesia untuk pertanggungjawaban.
Maulidiyanti mengharapkan Mahkamah Agung akan mengadopsi prinsip yurisdiksi universal dan ikut serta dalam upaya menghentikan genosida Israel terhadap Palestina.Ini akan menjadi preseden yang baik, ketika Indonesia menghormati perdamaian, prinsip hak asasi manusia, keadilan, dan pertanggungjawaban dalam penegakan hukum yang memprioritaskan hak asasi manusia,” ujarnya.Selain Maulidiyanti, pakar hukum konstitusi Feri Amsari dari Universitas Andalas, tokoh masyarakat Wanda Hamidah, dan musisi Eka Annash dari “The Brandals” juga termasuk di antara perwakilan yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung terkait yurisdiksi universal.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Pusat Informasi Hukum Mahkamah Agung, Anang Supriatna, mengatakan. “Pihaknya perlu bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain, seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hak Asasi Manusia.” “Kami tidak dapat menegakkannya sendiri karena harus sejalan dengan posisi pemerintah Indonesia.
Kami akan mengevaluasi saran tersebut terlebih dahulu, termasuk relevansinya dengan KUHP baru,” katanya, sambil menambahkan bahwa ia akan mengikutinya dengan atasannya.

