Kualitas Bahan Bakar yang Buruk di Indonesia Mempengaruhi Kesehatan Masyarakat, Laporan IESR
Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Analis Senior Institut Reformasi Layanan Esensial (IESR) Julius Christian menyatakan bahwa kualitas bahan bakar di Indonesia masih sangat rendah. Dampaknya adalah meningkatnya jumlah penyakit yang terkait dengan polusi udara dan beban finansial untuk mengatasinya.
“(Kualitas bahan bakar) masih rendah, jauh dari yang seharusnya digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017,” kata Julius dalam presentasi analisis dampak kebijakan pengetatan standar kualitas bahan bakar yang digelar secara daring pada Selasa, 19 November 2024. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 menetapkan bahwa penggunaan bahan bakar di Indonesia harus memenuhi standar Euro 4, salah satunya memiliki kandungan sulfur maksimum 50 bagian per juta (ppm). Namun, sebagian besar bahan bakar yang digunakan di Indonesia, yaitu RON90 dan RON92, masih melebihi batas ppm.
RON90 di Indonesia, yang sering disebut Pertalite, jenis bahan bakar yang paling banyak dipasarkan oleh Pertamina, belum memenuhi Standar emisi harus mencapai 50 ppm sesuai dengan standar Euro 4. Di sisi lain, bahan bakar lain seperti Pertamax dan Biosolar sudah memiliki target untuk mencapai 50 ppm. “Jika ada perbaikan, hal itu akan memiliki dampak langsung dan signifikan dalam mengurangi polusi udara dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Forum tersebut juga memaparkan data klaim BPJS Kesehatan (asuransi kesehatan) kepada Pemerintah Jakarta terkait penyakit yang disebabkan oleh polusi udara. Ternyata, klaim BPJS untuk asma mencapai Rp191 miliar pada periode 2016-2021. Selain itu, klaim pneumonia mencapai Rp1,8 triliun pada periode yang sama.
Sebelumnya, Rachmat Kaimuddin, Deputi Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan bahwa pemerintah telah memerintahkan produksi kendaraan bermotor empat roda di Indonesia sejak April 2018, yang merupakan mobil dengan standar Euro 4. Selain itu, bahan bakar diesel yang dijual sejak 2 April 2022 sudah memenuhi standar Euro 4. Namun, yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah.
Perhatian terhadap bahan bakar standar yang digunakan oleh kendaraan-kendaraan ini. “Standar tersebut tidak hanya oktana, yang sering muncul sebagai RON 90, 92, bukan itu, tetapi kandungan belerang,” katanya pada Senin, 5 Agustus 2024. Bahan bakar dengan kandungan sulfur 50 ppm atau setara dengan Euro 4.
Sedangkan untuk Euro 5 dan Euro 6, kandungan sulfurnya 10 ppm. “Jika kandungan sulfur tinggi, peralatan yang digunakan untuk mengurangi emisi atau polusi tidak akan berfungsi dengan baik,” ujarnya. Rachmat menjelaskan bahwa kualitas bahan bakar yang disediakan pemerintah masih rendah, jauh dari standar Euro yang digunakan secara global.
Standar emisi untuk kendaraan beroda empat, atau Euro 4, adalah 91 oktan dan 50 sulfur. Sedangkan untuk solar, angka oktan adalah 51 dan kandungan sulfur BBM adalah 50. Ikhsan Reliubun turut berkontribusi dalam artikel ini.

