Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku jarang menyalakan strobo maupun sirine saat iring-iringannya INITOGEL melintas di jalan raya.
Dia mengatakan, dirinya kerap meminta pengawalnya untuk tidak menyalakan strobo karena menganggu kenyamanan.
“Saya juga mengarah kepada pengawal saya untuk tidak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga. Kendaraan juga tidak menghargai pengendara yang lain. Lihat aja kalau saya juga jarang pakai strobo,” ujar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Dia memilih untuk berhenti apabila sedang lampu merah, kecuali dalam kondisi darurat atau ada hal urgen yang membutuhkan kehadirannya.
Agus juga meminta jajarannya untuk mendahulukan ambulance dan pemadan kebakaran apabila di jalan raya.
“Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan. Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan,” kata dia.
“Atau mungkin mungkin kita juga seperti ambulance. Ambulance kita dahulukan. Kemudian pemadam kebakaran. Harus segera memberikan bantuan kepada yang membutuhkan,” sambung Agus.
Agus menerangkan, aturan penggunaan strobo dan sirine diperbolehkan saat mengawal VVIP. Hanya saja, ada pihak-pihak yang bukan kategori VVIP namun sembarangan menyalakan strobo, sirine, dan rotator ketika di jalan raya.
“Saya juga menyampaikan kepada khususnya POM (Politik Militer) kalau menyalakan strobo ya ada aturannya ya, lagi kosong dibunyikan juga tidak etis juga,” tuturnya.
Penggunaan Harus Ditertibkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5333163/original/077335800_1756607967-c0997539-3c7a-476d-bdfb-c8b40ea1e384.jpg)
Panglima TNI.
Agus sepakat bahwa penggunaan strobo dan sirine di jalan raya kedepannya harus ditertibkan, khususnya pengawalan non VVIP. Agus memastikan akan menegur jajarannya yang menggunakan sirine, strobo, maupun rotator tak sesuai aturan.
“Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka liat, harus ditertibkan lah, enggak boleh,” tandas Agus.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan rotator di mobil patroli pengawal atau patwal. Hal itu menyusul protes publik di sosial media hingga muncul gerakan anti sirene dan rotator.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 September 2025.
Suara dari sirene dan rotator yang dinilai mengganggu pengguna mobil dan motor di jalan pun menjadi bahan evaluasi Korlantas Polri.
“Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” jelas dia.
Heboh Protes Anti Sirine
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1738594/original/048664800_1507884767-20171013-Tilang-AY1.jpg)
Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator pada mobilnya di Jakarta, Jumat (13/10). Lampu isyarat, rotator atau sirine tersebut hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang.
Sebelumnya, ramai di sosial media gerakan publik melawan penggunaan sirene dan rotator bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” untuk kendaraan pejabat di jalan. Bentuk protes tersebut pun membuat Istana Negara mengingatkan agar pejabat tidak semena-mena.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya sudah pernah membuat Surat Edaran kepada seluruh pejabat negara yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan, bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu.
“Tetapi lebih daripada itu, yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan. Kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 19 September 2025.
Prabowo Beri Contoh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3457787/original/056572600_1621242778-liputan6-lampu-strobo-polisi-01.jpg)
Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)
Prasetyo menyebut, pemerintah terus mendorong penggunaan sirene dan rotator kendaraan pejabat secara patut di jalan. Dia menegaskan, fasilitas tersebut hanya demi efektivitas waktu.
“Tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” jelas dia.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menurutnya telah memberikan contoh nyata, bahwa penggunaan sirene dan rotator mempertimbangkan kondisi jalan dan situasional.
“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan, bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” Prasetyo menandaskan.
Sumber : Tanyadok99.id

