Polda Jabar Periksa Belasan Orang Terkait Kericuhan di Tamansari

Polda Jabar Periksa Belasan Orang Terkait Kericuhan di Tamansari

Jakarta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut masih melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ditangkap DELAPANTOTO saat kericuhan di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Senin (1/9/2025) lalu. Dia juga mengaku akan menindaklanjuti masukan dan tuntuan dari mahasiswa.

Hal itu dikatakan Rudi setelah mengikuti mimbar mahasiswa yang digelar di Gedung Sate, dengan menghadirkan perwakilan mahasiswa di seluruh kampus wilayah Jawa Barat, Rabu (3/9/3025).

Polisi menangkap 16 orang dengan latar belakang profesi yang berbeda dan menemukan narkoba hingga airsoft gun. Rudi mengatakan, para tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami sedang dalam proses, nanti disampaikan. Mohon doanya,” ucap Rudi.

Rudi juga mempersilakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk melihat 16 orang yang telah diamankan polisi.

“Mangga saja, silakan saja kita ruang terbuka, penyidikan terbuka,” lanjutnya.

Dalam forum itu, mahasiswa menyoroti tindakan yang dilakukan kepolisian saat melakukan pembubaran massa unjuk rasa. Kritik itu disampaikan langsung kepada Rudi Setiawan, yang hadir bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Pangdam III/Siliwangi serta pimpinan DPRD Jabar.

“Seperti kita dengar bersama, saya berterima kasih atas masukan dari adik-adik mahasiswa. Saya tidak antikritik ya, begitu semua saya anggap sebagai suatu yang konstruktif, membangun, dan insya Allah akan kami tindak lanjuti,” kata Rudi.

Sementara itu, Dedi Mulyadi meminta kepolisian untuk segera membebaskan mahasiswa yang masih ditahan. Namun permintaan itu tidak hanya kepada Polda Jabar, tapi juga ke kepolisian di daerah lain.

“Kita mau ke Polda, anak-anak yang masih ditahan agar segera dibebaskan, bukan hanya yang di Polda, di seluruh Polres dan Polres Metro di Jawa Barat saya minta mahasiswa yang mengalami penahanan untuk segera dibebaskan,” kata dia.

Meski begitu, Dedi menekankan, mahasiswa yang dibebaskan harus terbukti tidak melakukan tindakan melanggar pidana. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, polisi harus melanjutkan proses hukum terhadap orang tersebut.

“Kalau yang pidana silakan saja teruskan dengan undang-undang pidana. Siapapun yang memenuhi syarat unsur pidana ya dipersilahkan, tetapi yang tidak memenuhi unsur nggak boleh dipaksakan,” jelas dia.

Sumber : Tanyadok99.id