Sidang kasus perdagangan bayi di Indonesia dimulai untuk 19 orang yang didakwa telah mengirimkan setidaknya 10 bayi baru lahir ke Singapura

Sidang kasus perdagangan bayi di Indonesia dimulai untuk 19 orang yang didakwa telah mengirimkan setidaknya 10 bayi baru lahir ke Singapura

Sidang kasus perdagangan bayi di Indonesia dimulai untuk 19 orang yang didakwa telah mengirimkan setidaknya 10 bayi baru lahir ke Singapura

Liga335 – BANDUNG, Jawa Barat: Setidaknya 34 bayi diduga diperdagangkan oleh sebuah sindikat asal Indonesia, termasuk setidaknya 10 di antaranya yang dibawa ke Singapura dan dijual seharga hingga S$18.000 (US$14.000) per anak, demikian disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (7 April).

Tuduhan tersebut muncul saat jaksa penuntut umum memaparkan serangkaian dakwaan terhadap para terdakwa — yang terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki — yang kini menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara atas peran yang diduga mereka mainkan dalam sindikat tersebut. Bayi-bayi tersebut diperdagangkan ke Singapura antara tahun 2023 dan 2025, kata jaksa penuntut umum. Kasus ini bermula “sekitar tahun 2023” ketika salah satu terdakwa, Lie Siu Luan, yang juga dikenal sebagai Lily, berhubungan dengan seorang warga Singapura bernama Petter, yang meminta Lily untuk mencarikan bayi-bayi untuk diadopsi.

Warga Singapura tersebut, yang identitas lengkapnya tidak disebutkan dalam dakwaan, memerintahkan Lily “untuk mencari orang tua palsu bagi bayi-bayi tersebut” dan meminta mereka menandatangani “Formulir ACA-2” di hadapan seorang notaris Indonesia. Formulir tersebut merujuk pada dokumen untuk sebuah orang tua kandung atau pihak yang berkepentingan untuk memberikan persetujuan atas pengangkatan seorang anak berdasarkan Undang-Undang Pengangkatan Anak (ACA) Singapura tahun 2022.