Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jaksa Penuntut Umum Khusus Indonesia

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jaksa Penuntut Umum Khusus Indonesia

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jaksa Penuntut Umum Khusus Indonesia

Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Indonesia, Febrie Adriansyah, telah mengundurkan diri dari jabatannya, demikian diumumkan oleh Kejaksaan Agung (AGO) pada dini hari Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Biro Humas Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie.

“Hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung Bidang Kejahatan Khusus,” kata Anang dalam pernyataan video.
Menurut Anang, langkah ini mencerminkan upaya untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Pengumuman tersebut muncul setelah beredarnya laporan mengenai pengunduran diri Febrie di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli, Febrie tidak Ia tidak secara langsung menanggapi laporan pengunduran diri tersebut, namun mengatakan bahwa ia masih menjalankan tugasnya dan telah menerima instruksi untuk mempercepat penanganan kasus-kasus prioritas.
“Pagi ini, saya masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan penanganan kasus-kasus tersebut,” kata Febrie.
Ia menambahkan bahwa kasus-kasus yang melibatkan batas waktu penahanan dan masalah-masalah yang menjadi perhatian publik yang signifikan sedang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Penyelidikan Polisi dan Penyitaan Aset

Korps Pemberantasan Korupsi Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang menyelidiki serangkaian dugaan kasus korupsi, pencucian uang, dan suap.
Pada Kamis malam, 9 Juli, penyidik menggeledah sebuah gedung perkantoran di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada 8-9 Juli.

Selama penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta sekitar Rp540 miliar (US$33 juta) dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing.
Penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang yang kemudian diakui oleh Febrie sebagai miliknya.
Dari properti tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, beserta uang tunai sebesar US$4,77 juta dan SGD14,08 juta, dengan nilai mata uang asingnya saja diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menyita SGD3,13 juta dan US$889.965 dari sebuah brankas di De’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan, serta uang tunai sebesar Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing dari sebuah tempat penukaran uang.
Polisi juga menggeledah beberapa lokasi lainnya, termasuk kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, PT KNI di Jakarta Pusat, PT TML di Jakarta Selatan, serta tempat tinggal yang terkait dengan beberapa individu yang hanya diidentifikasi melalui inisialnya.

Intan Setiawanty turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.